Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, dengan tugas pokok melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk berbagai profesi di Indonesia.
Dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi tersebut, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) guna melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP. Lisensi tersebut diberikan setelah BNSP melakukan penilaian kesesuaian kepada LSP, sesuai dengan ketentuan BNSP.
BNSP telah mengatur pembentukan LSP melalui Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberi nama sebagai Pedoman BNSP 202. LSP dibentuk berdasarkan badan atau lembaga yang membentuknya dan sasaran sertifikasinya, serta dikategorikan sebagai LSP Pihak Kesatu, LSP Pihak Kedua dan LSP Pihak Ketiga.
LSP Pihak Kesatu Industri adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
LSP Pihak Kesatu Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
LSP Pihak Kedua adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
LSP Pihak Ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentusesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
Dalam hal ini Lembaga Sertifikasi Profesi Hotel dan Restoran Jakarta adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dengan nomor : KEP.1005/BNSP/X/2016 Tanggal 4 Oktober 2016.
Didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Indonesian Food and Beverage Executive Association (IFBEC). Didukung oleh asosiasi profesi lain seperti Hotel Frontliner
Association (HFLA), Indonesia Chef Association (ICA), Hotel Human Resources Manager Association (HHRMA) dan kementerian tehnis terkait yaitu Kementerian Pariwisata dengan tujuan utama untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sektor pariwisata bidang hotel dan restoran.
ACUAN NORMATIF PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
Peraturan-peraturan yang mendasari pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.239/MEN/X/2004 tentang 8. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Pariwisata
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 1/BNSP/III/2014 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 4/BNSP/VII/2014 tentang pedoman Pengembangan dan pemeliharaan Skema Sertifikasi
Penetapan Skema Okupasi antara BNSP dan Kementerian Pariwisata tertanggal 8 April 2015
MANFAAT SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
Pemerintah dan industri dituntut aktif dalam mempersiapkan tenaga kerjanya, agar memiliki kompetensi dengan dibuktikan oleh sertifikat kompetensi. Pelatihan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh banyak pihak dalam rangka mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten. Namun, keahlian tanpa pengakuan dalam hal ini sertifikat kompetensi tidak akan membawa pengaruh apapun bagi tenaga kerja tersebut. Dengan sertifikasi diharapkan dapat memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan. Antara lain :
Bagi Industri:
Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten
Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisensi pengembangan SDM khususnya dan efisiensi nasional pada umumnya.
Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.
Bagi Tenaga Kerja:
Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi.
Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
Bagi Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pelatihan:
Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri.
Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.
Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi.
Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.
PROSES SERTIFIKASI
Secara umum proses sertifikasi mencakup peserta yang telah memastikan diri bahwa kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi sesuai bidangnya. Mereka dapat segera mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Hotel dan Restoran dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK)/Assessment Centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir FR-APL-01 untuk Permohonan dan FR-APL-02 Penilaian Mandiri, kemudian LSP Hotel dan Restoran akan menugaskan Asesor Kompetensi untuk melakukan asesmen terhadap peserta. Asesor kompetensi setelah selesai mengases segera merekomendasikan kepada LSP Hotel dan Restoran. LSP Hotel dan Restoran akan mengevaluasi (bila diperlukan membentuk Komite Teknis) dan akan menetapkan status kompetensi serta akan menerbitkan sertifikat kompetensi berdasarkan Skemanya.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan sertifikasi terhadap tenaga kerja :
1. Mengukur kompetensi tenaga kerja
2. Memberi pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja
3. Menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan professional
SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersertifikasinya tenaga kerja bidang Hotel dan Restoran di Indonesia agar dapat bersaing baik di pasar kerja lokal maupun internasional.
Melalui sertifikasi, tenaga kerja diharapkan dapat menerapkan standar baik Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Internasional yang mereferensi dari ACCSTP (ASEAN Common Competency Standards for Tourism Professionals) dan CATC (Common ASEAN Tourism Curriculum) dari MRA ASEAN di bidang pariwisata. Dan standar khusus sesuai kebutuhan industri.